ROR Deklarasikan Lima Pilar STBM, Warga Dilarang Buang Air Sembarangan

HIMBAUAN : Bupati Royke Roring saat mendeklarasikan Lima Pilar STBM, Kamis tadi. (foto/ist)

PenulisĀ  : Veidy Temo


LEKTUR.CO, Minahasa – Lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), secara resmi di Deklarasikan oleh Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring (ROR), Kamis (3/12) tadi.

Deklarasi berlangsung di Gedung Gereja GMIM Zaitun Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, usai Safari Natal Pemkab Minahasa.

Kelima Pilar STBM tersebut adalah tidak buang air sembarang tempat. Selalu mencuci tangan pakai sabun. Pengelolaan air dan makanan yang aman. Pengelolaan sampah dengan benar. Serta pengelolaan limbah cair rumah tangga yang aman.

“Setiap desa dan kelurahan di Minahasa harus mencapai lima Pilar ini,” tukas Bupati ROR, sembari mengingatkan agar masyarakat tetap mentaati himbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. (*)