Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, tentunya sangat mempengaruhi pendapatan dari semua sektor. Tak terkecuali pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng SE MSi melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Minahasa, Christian Mingkid SSos mengungkapkan bahwa target perolehan pajak yang dibebankan bukan tidak mungkin tak bisa capai tahun ini, atau menurun.
Menurut dia, menurunnya pendapatan pajak kendaraan bermotor disebabkan oleh pandemi Covid-19. “Banyak wajib pajak yang mengeluh lantaran sudah tidak ada lagi penghasilan tetap. Apalagi mereka (wajib pajak) yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja lantaran pandemi Covid-19,” kata Mingkid kepada media ini, Minggu (2/8) tadi.
Melihat kondisi tersebut, kata dia, Pemprov Sulut melalui Bapenda, UPT-PPD Samsat Minahasa mengadakan program khusus untuk keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai 50 persen.
“Sesuai SK Gubernur, keringanan yang dimaksud yaitu pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2020,” jelasnya.
Proses pengurusan keringanan, lanjut Mingkid, wajib pajak harus membawa kelengkapan dan melengkapi persyaratan.
“Untuk persyaratan mendapatkan keringanan pajak, wajib pajak bisa mendapatkannya di kantor Samsat,” ujar Mingkid.
Program keringanan ini, kata dia, telah disosialisasikan kepada wajib pajak lewat pembagian brosur saat operasi patuh berlangsung dan di rumah-rumah ibadah, serta lainnya.
“Sosialisasi kita sudah lakukan, baik itu kita sampaikan kepada wajib pajak yang datang di kantor Samsat, pembagian brosur saat operasi patuh, di rumah-rumah ibadah, serta lainnya,” beber Mingkid.
Dia pun berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan program pemerintah provinsi, melalui Bapenda dan UPT-PPD se Sulut di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Mari kita manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Inga, hanya sampai tanggal 31 Agustus 2020,” pesan Mingkid. (*)