Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota terus melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Bahkan, sosialisasi dilakukan Bawaslu lewat tatap muka maupun pemasangan benner di tempat-tempat strategis. Dimana, Bawaslu menegaskan ada 9 larangan bagi ASN dalam Pilkada 2020.
Pertama, dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah. Kedua, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Ketiga, dilarang mendekati Parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.
Keempat, dilarang mengungah, memberikan like, atau mengomentari, dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepala daerah baik di media online atau media sosial. Kelima, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol dan atau calon kepala daerah.
Keenam, dilarang foto bersama dengan calon kepala daerah. Ketujuh, dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah, baik itu tampa dengan menggunakan atribut lainnya calon kepala daerah di rumah daan atau kendaraan dinas maupun pribadi.
Kedelapan, dilarang menempelkan stiker atau atribut lainnya calon kepala daerah di rumah dan atau kendaraan dinas maupun pribadi. Kesembilan, dilarang mengadakan dan atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah.
“Jika ASN melanggar 9 larangan ini, tentu ada sanksi tegas menanti,” kata Ketua Bawaslu Deisy Soputan, Jumat (25/9).
Ditegaskan Soputan, sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar ada dua kategori. Pertama, hukuman disiplin sedang. Kedua, hukuman disiplin berat.
“Untuk hukuman disiplin sedang yaitu, penundaan gaji berkala selama satu tahun. Penundaan pangkat selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya. (*)