Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk mengatakan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah, dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya. Dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antara daerah satu dengan yang lainnya.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan LPPD yang merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota,” kata Wali Kota saat membuka rapat koordinasi (Rakor) penyusunan LPPD Kota Tomohon, di Grand Master Resort, Senin (8/3).
Menurut Senduk, karena pentingnya penyusunan LPPD ini. Maka diharapkan kepada tim penyusun untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik.
Diharapkan juga agar kepala perangkat daerah dapat bekerjasama dengan tim penyusun, serta bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusunan LPPD masing-masing, sehingga semua data yang diminta akurat dan valid serta tepat waktu.
“Mengingat saat ini kita telah berada di bulan Maret, dan sesuai ketentuan pemasukan LPPD bahwa tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir, maka pemerintah daerah wajib memasukkan LPPD ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Senduk juga berharap tim penyusun dan kepala perangkat daerah bisa bekerjasama dengan baik.
“Jika ada perangkat daerah yang tidak serius dalam proses penyusunan LPPD ini, agar dilaporkan kepada saya melalui Sekda,” tegas Senduk.
Dia menambahkan, agar peserta dapat mengikuti Rakor ini dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber, sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Bela Alhafil selaku Analis Pemerintahan Daerah Dirjen Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah Kemendagri, Enggartiasto Tri Atmojo Saputra selaku Pengelola LPPD. Sedangkan peserta utusan dari setiap perangkat daerah yang ada di Kota Tomohon. (*)