Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga SIPD menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal itu tertuang dalam pasal 274 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Wali Kota Jimmy Feidie Eman (JFE) mengatakan, data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, harus memenuhi prinsip satu data Indonesia, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses integrasi data menjadi suatu keharusan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Diharapkan melalui SIPD, perencanaan pembangunan dilandaskan pada data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembangunan menjadi tepat sasaran,” ujar Wali Kota JFE saat menghadiri kegiatan penyusunan dan pengimputan dokumen rancangan awal RKPD tahun 2022 ke dalam aplikasi SIPD, di Hotel Villa Emitta, Kamis (3/12) kemarin.
Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD – RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD – RPJMD dan RKPD. Maka tahapan penyusunan RKPD Kota Tomohon tahun 2020. Dimulai dari tahapan persiapan dan penyusunan rancangan awal.
“Pada tahun ini, Kota Tomohon memasuki periode akhir dalam RPJMD periode 2016-2021. Melalui SIPD, maka data informasi perencanaan yang nantinya di-input, akan menjadi starting point dalam RPJMD periode selanjutnya yang saat ini telah memasuki tahapan penyusunan rancangan teknokratik,” beber JFE.
Eman menyebut, peran perangkat daerah sangat strategis dalam menyediakan data perencanaan pembangunan untuk menentukan arah kinerja pembangunan Kota Tomohon ke depan.
“SIPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri Aswana Tosepu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Anang Indiawan Lastika Putra, Kasi Wilayah IIIA Dit PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sekretaris Bappeda Provinsi Sulut Aldrin Anis, Tim Teknis Pusat Data dan Informasi Girisena Ergasera, Asisten Perekonomian Setda Tomohon Enos Pontororing, Kepala Bapeltibangda Tomohon Daniel Pontonuwu dan jajaran Pemkot. (*)