Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Anggota DPRD Partai Demokrat Minut Stendy S Rondonuwu (SSR) angkat bicara soal pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua Desa Naen Satu Kecamatan Wori.
Kepada awak media Rondonuwu mengatakan jika apapun yang dijadikan kebijakan Siltap tidak bisa digeser.
“Siltap adalah hak perangkat desa, apapun kebijakan yang dibuat tidak dibenarkan apalagi dipotong,” kata Rondonuwu, Senin (8/2/2021).
Terkait laporan yang diajukan oleh perangkat desa. Rondonuwu mengatakan bahwa meski berbeda komisi, dirinya yang menerima langsung.
“Meski berbeda komisi, tetapi kami sebagai anggota DPRD wajib menerima aspirasi masyarakat, dan saya tahu persis masalah tersebut,” ujarnya.
Laporan tersebut lanjut Rondonuwu, sudah kami sampaikan ke Komisi satu dan telah diterima bahkan beberapa waktu lalu telah dilakukan Hearing
“Yang dapat kami lakukan adalah memediasi, namun jika belum mendapatkan titik terang, maka kami kembalikan kepada perangkat desa untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan atau Kepolisian,” timpalnya
“Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan kami kembalikan ke perangkat desa untuk melapor kepada pihak yang berwajib, jika memang tidak berhasil menemui titik terang,” tambahnya.