Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terus memberikan tanda awas terkait netralitas dan larangan yang ikut berkampanye dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Tomohon, Deisy Soputan menjelaskan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan Serentak 2020.
“Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye,” tegas Soputan.
Ditegaskan pula, pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik.
“Sementara anak-anak di bawah usia 17 tahun, juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tegasnya lagi.
Sementara dalam Peraturan KPU 13 tahun 2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.
“Mari kita sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi ini agar berjalan dengan baik,” pintanya. (*)