Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Setelah dilakukan sosialisasi kurang lebih dua pekan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan sanksi kepada setiap orang yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu denda berupa uang sebanyak Rp 50.000. Sedangkan bagi pedagang di pasar yang melanggar dikenakan denda sebanyak Rp 1.000.000.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Minahasa Nomor 34 tahun 2020.
“Jadi, sejak tanggal 1 September 2020 sudah mulai diefektifkan. Dan sudah ada pedagang yang sudah menyetor Rp 1 juta rupiah karena melanggar protokol kesehatan,” kata Mangala, Minggu (6/9).
Dikatakan Mangala, untuk proses pemantauan dilakukan setiap hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP). “Setelah diedukasi tidak mengindahkan menggunakan masker, langsung diberi sanksi denda Rp 50.000,” tegasnya.
Mangala pun berharap seluruh masyarakat serta pelaku usaha di Minahasa, agar benar-benar dapat mematuhi himbauan pemerintah. “Sanksi itu diberikan kepada yang sudah diedukasi tapi tetap melanggar,” pungkasnya. (*)