LEKTUR.CO, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE
menegaskan bahwa pertambangan adalah milik rakyat dan harus kembali kepada rakyat.

Gubernur juga menegaskan, saatnya rakyat Sulawesi Utara harus menikmati hasil bumi bagi masa depan serta generasi kita ke depan.
Karena itu, Gubernur akan memberikan aturan, agar keselamatan dan kesehatan para penambang ikut terjaga, termasuk PAD. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan
Melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulut, instansi terkait dan stakeholder saat ini terus memacu pembahasan Perda Pertambangan.
“Ya, kami terus melakukan pembahasan Perda Pertambangan bersama Asisten II Setdaprov Sulut, Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya serta stakeholder,” kata Kepala Dinas ESDM Daerah Provinsi Sulut Drs Fransiscus Maindoka MSi, Kamis (08/05/25).
Diketahui sebelumnya Rabu 07 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas ESDM Daerah Provinsi Sulut, dilaksanakan rapat bersama instansi dan stakeholder terkait.
Rapat ini, dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan, dipimpin Asisten II Setdaprov Sulut Christiano Edwin Talumepa SH MSi didampingi Kepala Dinas ESDM Sulut Drs Fransiscus Maindoka MSi dan Kadis Kehutanan Rainier Nicko Dondokambey SHut MAP. (fer)