Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, HUKRIM – Lelaki RT alias Utam (31) Warga Lingkuan 1, Kelurahan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu, merusak kendaraan milik isterinya sendiri, Jumat (16/4) sekira pukul 23.30 Wita.
Akibat pengrusakan tersebut, orang tua dari isterinya sendiri yakni lelaki Frests Oldy Lasut (54) warga yang sama, tidak terima kemudian melaporkan hal itu kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung tak menampik akan peristiwa pengrusakan tersebut.
“Ya, benar ada laporan pengrusakan mobil di Woloan Satu yang diduga dilakukan oleh RT alias Utam, dan sudah dilaporkan mertuanya sendiri,” kata Watung.
Dijelaskannya, masalah tersebut dilaporkan mertua pelaku, usai melakukan pengrusakan mobil milik istrinya. Kebetulan saat peristiwa itu terjadi, turut disaksikan tetangganya.
“Saat itu tersangka Utam ingin meminjam mobil kepada istrinya, guna keluar rumah. Namun karena sudah larut malam, istrinya melarang dan tak mengindahkan permintaan pelaku. Merasa sakit hati, pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada dekat mobil, dan langsung merusak kaca seluruh kendaraan yang tengah di parkir,” jelas watung.
Lanjut Katim, usai melakukan aksinya, Utam menghubungi temannya untuk dijemput. Kemudian keduanya melarikan diri ke arah Tugu Tololiu Tomohon.
“Setelah mendapat info keberadaan pelaku, Tim langsung mengepung pelaku yang sedang tidur di emperan toko kompleks Tugu Tololiu. Saat itu juga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Toyota jenis Agya Warna hitam, dengan kondisi kaca mengalami pecah di bagian sisi kiri, kanan, bagian depan dan belakang. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tomohon Utara guna memperjanggung-jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (*)