Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, Hukrim – Perempuan LIS (33), korban kasus pelecehan seksual yang terjadi 24 Agustus 2020 silam, yang kasusnya berujung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano dan sudah diputus pada dua pekan oleh Majelis Hakim, merasa keberatan karena putusan terlalu ringan.
Putusan tersebut hanya menghukum terdakwa VW alias Vanny (43), warga disalah satu, Kecamatan Tompaso Barat, dengan kurungan lima bulan penjara, dari tuntutan delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan selama persidangan.
Audy Alexander Tujuwale SH dan Risky Hidaya selaku Kuasa Hukum korban, yang selama ini mendampingi kasus tersebut mengatakan, korban merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan. Sehingga mempengaruhi putusan Hakim dalam persidangan yang kemudian memutus terlalu ringan pula.
“Korban merasa putusan ini terlalu ringan, sementara JPU dalam tuntutannya yang terlalu ringan, juga tidak melakukan banding atas putusan persidangan. Jadi, kami akan menempuh cara lain untuk mengembalikan harga diri klien kami yang tubuhnya sudah dilecehkan,” tukas Tujuwale didampingi rekannya Risky Hidaya SH.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini sendiri terjadi 24 Agustus 2020 lalu, di salah satu Desa di Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, dengan terdakwa VW alias Vanny.
Kasus ini bermula saat korban sudah dalam keadaan pegaruh miras. Suami korban pun sedang tidak berada dirumah karena tugas pada waktu itu.
Korban karena sendiri kala itu, mengundang teman-teman ibu-ibu disekitar rumah berkumpul. Singkat cerita korban pun di cekokin miras yang sudah dicampur dalam sebuah wadah dan minum bersama.
Dalam keadaan yang kurang berdaya karena sudah dipengaruhi miras, namun masih dalam keadaan sadarkan diri. Pelaku membawa korban ke dalam kamar dalam kodisi tidak berdaya. Lalu pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan aksinya mulai dari meremas remas payudara korban, bagian pantat dan (maaf, red) memasukkan jari ke kemaluan korban yang memang masih terlindungi celana ketat yang dipakai korban.
Kasus ini berujung di PN Tondano, dan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano sendiri, VW divonis lima bulan penjara. (*)