Penulis : Veidy Temo/Humas Polda Sulut
LEKTUR.CO, Manado – Seluruh masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang mempunyai hak pilih, dihimbau untuk tidak takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Masyarakat jangan takut datang ke TPS. Karena disetiap TPS sudah pasti diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, juga pengamanan ketat oleh pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasi di TPS pasti sehat dan damai,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (7/12) siang, di Mapolda.
lanjut Kabid Humas, standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS, diantaranya tersedianya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker. Kemudian seluruh petugas di TPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup,” kata Kabid Humas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, dan tidak perlu berkerumun di TPS.
Abast juga mengingatkan, masyarakat tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan.
“Setelah mencoblos, masyarakat diwajibkan langsung pulang. Jangan berkerumun bahkan berjabat tangan. Tidak perlu melihat penghitungan suara, karena akan diumumkan oleh penyelenggara Pemilu dengan mekanisme tertentu,” terangnya.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara Paslon. Abast menegaskan bahwa hal ini bukanlah bersifat final. Karena hasil resmi perolehan suara Paslon diputuskan oleh KPU.
“Masyarakat diminta tidak konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak ber-euforia berlebihan untuk merayakan kemenangan Paslon yang didukungnya. Baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU,” ajaknya.
Ditegaskannya lagi, jika ada yang nekat lakukan hal tersebut, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada undang-undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekat, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tukasnya. (*)