Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Komisioner KPU Sulawesi Uatra (Sulut) Divisi Hukum, Meidy Tinangon SSi MSi mengatakan, prinsip pemungutan dan penghitungan suara (Pungut Hitung) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sama dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya.
“Perbedaannya hanya pada penerapan protokol kesehatan (ProKes) pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Tinangon dalam sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, yang diselenggarakan Pers Minahasa, di Kebeng Lounge and Eatery Cafe Tondano, Selasa (8/12) pagi tadi.
Dengan mengusung tema “Jangan Khawatir datang di TPS”. Tinangon menjelaskan, Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan.
“Dihimbau kepada masyarakat agar jangan takut datang ke TPS. Karena di setiap TPS sudah pasti diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Tinangon, penyelenggara telah menyiapkan bilik khusus untuk pemilih yang mempunyai suhu badan diatas 37,3 derajat celcius. Begitu juga semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk pemilih yang sudah menyalurkan hak pilih, menggunakan tinta tetes, bukan celup.
“Kemudian petugas KPPS yang bertugas di bilik khusus wajib dilengkapi baju hasmat. Jadi sekali lagi kami himbau masyarakat jangan takut atau khawatir untuk datang menyalurkan hak pilih di TPS nanti,” tandas Tinangon. (*)