Penulis: Ficky
Lektur.Co, Minut- Hukum Tua Desa Lumpias, Nikson Mentang yang sempat ‘dinonaktifkan’ gegara adanya aspirasi warga, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan amoral, hari ini dipastikan kembali berkantor.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Utara dr. Jane Symons M. Kes saat dikonfirmasi Lektur.co di ruang kerjanya, Rabu (17/3).
Menurut Symons, tindakan yang diambil Camat Dimembe, Ansye Dengah adalah untuk meredam dan meminimalisir terjadinya gangguan kantibmas di Desa Lumpias.
“Bukan dinonaktifkan, tapi camat mengambil alih sementara waktu guna meredam terjadi aksi susulan, sebaliknya menyarankan Hukum Tua untuk tidak berkantor sementara waktu, agar pelayanan publik tetap berjalan dan tanpa mengesampingkan tugas pokok dari hukum tua Nikson,” ujarnya.
“Kemarin Camat sudah bertemu dengan Bupati terkait penoaktifan dan keputusan Hukum Tua akan kembali bekerja. Hari ini digelar Rapat terkait penyelesaian masalah tersebut bersama pimpinan Kecamatan,” pungkasnya.