Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Lelaki GM alias Vaif (19) warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan diringkus Sat Reskrim Polres Minahasa.
Vaif diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan sekaligus pengrusakan kendaraan yang dikendarai korban Freide Talakua (35) warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Penganiayaan sekaligus perusakan itu direkam dan diviralkan di media sosial (medsos), Kamis (1/10) sekira pukul 14.30 Wita.
Setelah rekaman video beredar di medsos, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa memburu pelaku. Tak membutuhkan waktu yang lama, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu tak menampik akan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berupa parang jenis samurai telah diamankan di Mapolres guna proses sidik,” kata Pelengkahu.
Lanjut Kasubbag, barang bukti pengrusakan satu unit kendaraan jenis angkot warna biru DB 1003 BK ikut diamankan. Sedangkan korban mengalami luka lebam di mata kiri bawa.
Informasi diperoleh kejadian berawal saat korban yang mengendarai angkot melintas di jalan utama Tataaran Tondano tepatnya depan Rumah Makan Mefra Tataaran Dua, memutar musik dengan suara keras. Hal itu membuat pelaku marah dan keluar dari rumah sambil membawa parang jenis samurai, kemudian mengejar angkot tersebut.
Tak berapa lama kemudian, pelaku langsung menghadang angkot tersebut dan memecahkan kaca mobil dengan cara menebas pakai parang. Tak merasa puas, pelaku membuka pintu mobil dan menarik korban kemudian memukul wajah korban dengan tangan sebanyak lima kali.
Atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (*)