LEKTUR.CO – MANADO -Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Koka, Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Sabtu (17/04/2021) malam.
Tersangkanya berinisial ABK (48), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Sesuai Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado, ABK diketahui menganiaya dua korban.
Kedua korban yakni, Irfan Hanapi (34) dan Frengki Kapoh (43), keduanya warga Desa Koka.
Kejadiannya Sabtu (17/4/2021) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari informasi yang didapat media ini, peristiwa tersebut berawal, kedua korban bersama beberapa orang lainnya minum miras di TKP.
Beberapa saat kemudian, tersangka datang dalam keadaan mabuk, dan tanpa sebab yang jelas, langsung memukul wajah Irfan Hanapi.
Melihat hal tersebut, Frengki Kapoh mendekat dengan maksud untuk melerai.
Namun tersangka juga memukul wajah Frengki.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka lebam di bagian mata.
Tersangka kemudian melarikan diri, sedangkan Irfan melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan laporan direspons Tim Paniki Rimbas I dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Paniki Rimbas I di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujar Kasubag Humas Polresta Manado.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.