Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, Tomohon – Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat untuk siswa kurang mampu, diduga dimanfaatkan tim sukses (TimSes) salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil kota Tomohon.
Informasi diperoleh media ini kepada salah satu warga Tomohon yang tak ingin mempublikasikan namanya, mengatakan. Ada salah satu tim sukses akan memberikan Beasiswa kepada siswa kurang mampu, asalkan keluarganya memilih Paslon tertentu.
Bahkan, menurut keterangan salah satu orang tua siswa penerima bantuan beasiswa ini. Para tim sukses mengintimidasi jika tidak memilih Paslon mereka, nama penerima akan diganti.
Hal tersebut terungkap setelah para orang tua siswa penerima bantuan ini yang merasa dirugikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Dikbud) Kota Tomohon. Karena bantuan kepada anak mereka akan diganti dan ditahan jika tidak memilih Paslon tertentu.
Karena menurut mereka (Orang tua siswa, red), bantuan ini bukan dari salah satu Paslon. Tapi program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tapi ada juga yang belum paham soal bantuan tersebut, sehingga meminta Dikbud memberikan penjelasan.
Kepala Dikbud Kota Tomohon Juliana Dolvin Karwur ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, sesuai peraturan Sekjen Kemendikbud RI nomor 8 tahun 2020, Beasiswa PIP diperuntukan untuk orang kurang mampu, dan telah berjalan sejak 2017 atau 3 tahun terakhir.
“Jadi, beasiswa ini melalui jalur pendidikan lewat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan yang sah diayomi oleh undang-undang. Namun beasiswa ini diusulkan oleh masing-masing pihak. Setelah itu digodoklah di pusat dan masuk ke SIM Pelajar untuk Pemangku Kepentingan dan Dinas Dikbud Kabupaten/Kota,” jelasnya.
“Nah, mana yang telah diusulkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), diberikan kembali kepada Pemangku kepentingan dalam hal ini ibu Vanda Sarundajang. Secara ketentuan dan aturan harus diserahkan kepada sekolah bukan ke tim sukses. Kemudian, nanti pihak sekolah yang memberitahukan kepada penerima bantuan beasiswa PIP ini. Hanya saja sekarang jadi lain,” sambung Karwur.
Ia mengungkapkan, sesuai dengan surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI Nomor 1491, bahwa adanya perpanjangan untuk pengusulan calon penerima PIP tahun 2020.
Jadi, lanjut Karwur, bagi anggota masyarakat yang kurang mampu dan belum menerima manfaat beasiswa PIP ini, bisa melaporkan di sekolah masing-masing untuk diusulkan melalui Dapodik. Kemudian, jika saat ini hak penerima yang tidak diberikan oleh pemangku kepentingan, walaupun nama siswa tak boleh diganti karena sudah diterbitkan nomor Virtual Account, akan diturunkan oleh Kemendikbud kepada Dikbud Kabupaten/Kota.
“Jadi, para penerima Beasiswa PIP tidak usah takut, tetap sabar pastinya dalam waktu dekat ini akan mendapat hak yang seharusnya diterima,” tandasnya.
Karwur juga mengakui bahwa saat ini pihaknya intens turun ke setiap sekolah baik SD maupun SMP untuk meluruskan tentang Beasiswa PIP. Sehingga para guru bisa menyampaikan ke orang tua bahwa ini bukan dana oknum Paslon, atau pun Pemangku Kepentingan, tetapi dana progam pemerintah melalui Kemendikbud RI.
“Tahap ketujuh ini, Dikbud Kota Tomohon mendapat jatah penambahan kuota Beasiswa PIP dari Kemendikbud RI, untuk tingkat SD 860 siswa dan SMP sebanyak 117 siswa,” bebernya. (*)