Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Komisioner KPU Sulawesi Uatra (Sulut) Divisi Hukum, Meidy Tinangon SSi MSi menyebutkan, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, memiliki tiga kategori pemilih. Yakni pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Dan Daftar Pemipih Tambahan (DPTb).
Tinangon menjelaskan, khusus DPPh pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena keadaan tertentu. Sementara DPTb adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
“Yang dimaksud DPPh, pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Seperti contoh pemilih menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam,” ujar Tinangon dalam sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, yang diselenggarakan Pers Minahasa, di Kebeng Lounge and Eatery Cafe Tondano, Selasa (8/12) pagi tadi.
Lanjut dijelaskan Tinangon, pemilih yang terdaftar dalam DPT (Model A.3-KWK), menggunakan hak pilih pada pukul 07.00-13.00 Wita, dengan menunjukkan form Model C-Pemberitahuan-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau suket kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kemudian, pemilih yang terdaftar dalam DPPh (Model A.5-KWK) menggunakan hak pilih dari pukul 07.00-13.00 Wita, dan wajib menunjukkan e-KTP atau Suket, setelah sebelumnya mengurus A.5 di PPS atau KPU Kabupaten,” jelasnya.
Selanjutnya, pemilih yang masuk kategori DPTb, dapat menggunakan hak pilih di TPS pukul 12.00-13.00 Wita, sebelum selesai pemungutan suara, dengan menunjukkan e-KTP atau Suket.
“Sebelum menggunakan hak pilih, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mengisi daftar hadir dalam form Model C7-KWK. Kemudian pemilih yang terdaftar di DPPh dan DPTb akan mengisi daftar hadir dalam form Model A.Tb-KWK dan daftar hadir pemilih tambahan KWK,” jelasnya lagi.
Tinangon menambahkan, pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00 Wita.
“Dihimbau, masyarakat tidak takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Karena penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan secara ketat,” sebut Tinangon, sembari menghimbau kepada masyarakat yang sudah menyalurkan hak pilihnya, agar tidak berkerumun. Karena proses perhitungan surat suara akan disiarkan secara live streaming di media sosial. (*)