Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut-Terkait Penyalahgunaan dana Covid-19 berbandrol kurang lebih Rp 61 Milyar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara. Hari ini terinformasi Bupati Joune J E Ganda, SE diundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) buntut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepada Lektur.co, Joune Ganda mengatakan jika pagi ini, dirinya diundang langsung BPK terkait tindak lanjut LHP BPK.
“Hari ini saya akan ajak Pak Wakil, untuk datang ke BPK, walaupun dalam undangan hanya Bupati yang terundang, tetapi saya sudah konsultasikan karena wakil bupati Juga fungsinya Pengawasan,” kata Bupati JG, Senin (8/3).
Yang jelas lanjut JG, dengan Kondisi TGR Kita sulit untuk mendulang Prestasi.
“Setiap penurunan kinerja akan menurunkan intensif, setiap kenaikan kinerja akan menaikan insentif, dan ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
Diketahui masa tenggang waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 14 Februari 2021 lalu.