Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Bupati Royke Octavian Roring (ROR) yang juga Penatua PKB GMIM wilayah Manado Tenggara menyampaikan kepada seluruh denominasi gereja di Kabupaten Minahasa, untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan setiap peribadatan yang merujuk pada surat edaran pemerintah.
“Peribadatan boleh dilaksanakan dengan tetap menyesuaikan dengan kapasitas protab covid dan tidak dalam zona merah,” kata Bupati Minggu (16/8).
Dikatakan ROR, saat ini Pemkab Minahasa sedang menyusun peraturan kepala daerah yang merujuk pada instruksi Presiden no 6 Tahun 2020 dan surat Mendagri no 22. Yang menyatakan bahwa setiap kepala daerah mengeluarkan peraturan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19 di era new normal. (*)