LEKTUR.CO, Manado – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; dan 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Sikap tegas pemerintah tersebut menuai dukungan positif dari beberapa tokoh agama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Ustadz Moh. Kusdi Ismail.
“Kami mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah dalam membubarkan FPI dan melarang semua aktivitas FPI,” ujarnya, Jumat (01/01/2021).
Ustadz Ismail juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung pemerintah dalam memberantas intoleransi di Indonesia.
“Boltim kuat, Indonesia aman, NKRI harga mati !,” pungkasnya.
Dukungan serupa juga dinyatakan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Minahasa Selatan, H. Ismail Mudin.
“Dan saya mengajak kepada kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah tersebut demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya mengajak. (*)