Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Dua lelaki spesial pencurian barang elektronik (Curanik) di rumah ibadah Gereja berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Rabu (7/10).
Dua lelaki tersebut yakni RK alias Kiki (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dan lelaki RR (26) warga Desa Poigar Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Keduanya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing bersama barang bukti curian yang diambil di Gereja GMIM Getsemani Lansot, dan Gereja Adven Sarongsong, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Gatot SIK tak menampik akan penangkapan tersebut.
“Otak pencurian atau pelaku utamanya adalah lelaki inisial FK alias Kiki. Sedangkan lelaki RR bertindak sebagai penjual. Keduanya sudah diamankan bersama beberapa barang bukti curian, yang kini sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk diproses selanjutnya,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, kejadian pencurian di Rumah Ibadah ini memang sudah meresahkan masyarakat sejak lama. Mereka, kata Kapolres, beroperasi dibeberapa titik wilayah Sulut.
“Mereka melihat peluang. Jika tempat ibadah tak dijaga, nah disitu mereka langsung menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Aksi penangkapan kedua pelaku, menurut Bambang, kolaborasi antara Tim URC Totosik Polres Tomohon dengan Tim Waruga Polres Minut.
Dimana, pada Rabu (7/10), Tim Totosik bersama Waruga berhasil mengamankan pelaku Kiki di rumahnya. Kemudian setelah dilakukan introgasi, Kiki mengaku ada pelaku lain yang berperan sebagai penjual, yakni RR.
Selanjutnya Tim Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung mencari keberadaan RR, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpah perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, Totosik berhasil mendapati barang bukti curian berupa speker aktif, mixer dan mic.
Keesokan harinya, Watung Cs melakukan introgasi untuk menggali keberadaan barang-barang curian lainnya. Menurut pengakuan RR, masih ada beberapa barang curian lainnya yang telah dijual.
Setelah melakukan pencarian, barang bukti berupa Keybord PSR 750, berhasil diamankan di Desa Paslaten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kemudian mengamankan satu buah Mixer Yamaha warna hitam di Desa Poigar.
Selanjutnya, pada Kamis (8/10), Warung Cs kembali bergerak ke Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Minsel. Dan berhasil mengamankan Mixer Yamaha warna hitam dari salah satu warga. Kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Tomohon. (*)