Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, Minahasa – Perkara pidana yang saat ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang melibatkan terdakwa JL alias Epi, disayangkan Kuasa Hukum nya, Audy Tujuwale SH.
Hal ini diungkap Tujuwale usai sidang pidana di PN Tondano, Kamis (26/11) siang. Menurutnya, sebagai Kuasa Hukum terdakwa, dia mempertanyakan kenapa kasus yang sebenarnya adalah ketidakmampuan seseorang membayar hutang dijadikan tindak pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan, saya merasa heran kenapa bisa perkara hutang piutang ditarik Jaksa Penuntut Umum ke rana pidana. Bagaimana mungkin ada seorang warga negara Indonesia yang karena ketidak mampuannya membayar hutang diancam dengan hukum pidana,” ungkap Tujuwale didampingi rekannya Ronald Aror SH.
Tujuwale bersama rekan yang kesehariannya merupakan Tim Kuasa Hukum Manguni Indonesia DPC Minahasa ini mengatakan, secara hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak boleh dipidana. Sebab menurutnya, utang piutang adalah masalah perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.
“Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” tandasnya.
Sementara, Epi sendiri oleh perempuan Leony dituduh telah menipu dirinya dan menggelapkan sejumlah uang miliknya. Hanya saja, sebelum perkara ini bergulir menjadi perkara pidana di PN Tondano, Leony sendiri melalui Kuasa Hukumnya pernah melayangkan somasi terhadap terdakwa Epi sebanyak tiga kali, yang isinya menuntut agar Epi melunasi hutang-hutangnya.
Sedangkan, Epi sendiri atas hutang tersebut pernah mengembalikan uang senilai Rp 147 Juta kepada Leony, dimana hal itu diakui Leony karena dituangkan dalam isi somasi yang dilayangkan kepada Epi. Namun, karena Epi tak mampu melunasi sesuai isi tuntutan dalam somasi, diapun dilaporkan ke Polres Minahasa, hingga akhirnya kasusnya dinaikkan pihak Kejaksaan Negeri Minahasa ke PN Tondano. (*)