Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook, atas nama Leddy Sangi dilaporkan Calon Wakil Wali Kota Tomohon Virgie Baker (VB), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon, Jumat (13/11) kemarin.
Kedatangan Politisi Nasdem ini ke Mapolres Tomohon, untuk melaporkan pemilik akun tersebut, karena merasa namanya dicemarkan. Bahkan diduga komentar akun Leddy Sangi, di grup Facebook Tomohon Tangguh, yang menanyakan data diri Isteri Aryo Widiardi ini, mengandung unsur SARA.
Menurut jurnalis senior ini, akun tersebut menyebarkan informasi, jika dirinya memiliki dua KTP, dengan dua agama berbeda dan menyebarkan secara tidak benar agama seseorang.
Kemudian, lanjut pasangan Jilly Gabriella Eman (JGE) ini menyebutkan, dasar pelaporan ketiga yakni, akun Leddy Sangi menyatakan dirinya melakukan pembohongan publik.
“Atas dasar inilah saya melaporkan akun tersebut ke SPKT Polres Tomohon,” ungkap VB usai memberikan keterangan lanjutan di Ruang Satreskrim Polres Tomohon.
Dijelaskannya, laporan ini atas dasar pribadi. Bukan dalam konteks sebagai calon wakil wali kota. “Tentunya sebagai sesama masyarakat, seharusnya saling menghormati,” timpalnya.
Lanjut dikatakan VB, pelaporan ini layak dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak pengguna medsos. Utamanya lagi bagi kalangan milenial, yang notebene nya banyak mengakses layanan ini. Dimana harus bisa menggunakan medsos, sebagai sarana pengembangan diri, jejaring dan lainnya. Bukan sebaliknya, dimanfaatkan ke hal-hal yang tidak berkenan.
“Patut dipahami semua pihak, bahwasanya dengan mengucapkan kata idiot saja dalam komentar. Itu bisa masuk dalam jeratan pasal ITE. Area ini bukan karena untuk mendiskreditkan seseorang, apalagi menyinggung hal pribadi,” sebutnya.
Virgie juga meminta kepada seluruh pendukung JGE-VB, untuk tidak terpancing dengan apa yang dilakukan oleh terlapor.
“Berkompetisi lah dengan santun, tak perlu menyindir apalagi menjatuhkan satu sama lain,” pungkasnya.
Diketahui ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dalam konteks pencemaran nama baik, dapat dituntut dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Pun jika penyidikan nantinya, menyimpulkan aduan terbukti mengandung SARA. Terlapor dapat diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)