Penulis : Meidy Kuron
LEKTUR.CO, Tomohon – Fraksi Golkar, PDI-P dan Restorasi Nurani menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan tiga fraksi DPRD Kota Tomohon tersebut, dalam agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan badan anggaran (Banggar), serta pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kota Tomohon, Sabtu (26/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota Jimmy Feidie Eman (JFE) memgatakan, perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020 ini, utamanya difokuskan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
“Namun disisi lain, pelaksanaan kegiatan- kegiatan prioritas daerah tetap dilaksanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah Kota Tomohon,” katanya
Dengan harapan, lanjut Eman, melalui sentuhan APBD perubahan, setidaknya dapat berdampak pada aktivitas perekonomian di Kota Tomohon. Sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Melalui pembahasan bersama badan anggaran DPRD Kota Tomohon dengan tim anggaran pemerintah daerah, telah didiskusikan berbagai hal yang terkait dengan penambahan maupun penggurangan anggaran, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini, khususnya dalam menghadapi masa pandemi ini,” ujar Eman.
Dikesempatan tersebut, Wali Kota Eman bersama Ketua DPRD Djemmy Sundah menandatangani naskah keputusan dewan mengenai Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kota Tomohon dan naskah keputusan pimpinan DPRD tentang penarikan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013, tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033.
Hadir melalui vitual, Wakil Ketua DPRD Erens Kereh dan Carrol Senduk. Kemudian Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Sekot Harold Lolowang, jajaran Pemkot Tomohon, anggota DPRD dan Forkopimda. (*)