Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Masa kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dilaksanakan selama 71 hari. Dimulai sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Tomohon, Steffen Linu, Rabu (23/9).
Dikatakan Linu, salah satu metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Namun begitu, ia mengingatkan kepada Paslon agar mewujudkan kampanye pemilihan kepala daerah yang ramah lingkungan. Salah satunya tidak merusak pohon.
“APK jangan dipaku di pohon. Karena paku berpotensi sebagai pintu masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon. Sehingga pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon, yang nantinya akan menggangu fisiologis tanaman dan mengurangi tekstur pada kayu,” kata Linu.
Ia menyebutkan, lekuatan pohon akan berkurang karena mudah terinfeksi penyakit jamur dan bakteri yang mengakibatkan tidak lagi memiliki kekebalan dalam menanggulangi hama pada kulit. Dengan rusaknya kulit, dapag mengakibatkan tameng pohon tidak ada lagi dalam upaya melindungi batang sebagai tempat yang sentral dan pertumbuhan.
“Keberadaan pohon di suatu wilayah memiliki manfaat dalam memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan kualitas udara,” sebutnya.
Linu juga mengatakan, APK jangan dipasang menghalangi pohon. Karena pohon melakukan proses fotosintesis, menyalurkan oksigen yang dibutuhkan manusia dan menghisap karbondioksida dari polusi kendaraan bermotor.
“Ingatlah bahwa bumi ini bukan sekedar warisan nenek moyang kita, namun milik anak cucu kita. Generasi selanjutnya berhak menikmati lingkungan yang baik dan sehat,” pesannya. (*)