BREAKING NEWS! Mantan Kadis Perdagangan Minahasa DW Jadi Tersangka, Diduga Peras Kepala Pasar

Tersangka DW saat digiring ke mobil tahanan Kejari Minahasa, untuk dititipkan ke Lapas Papakelan Tondano. (foto/nixen)

LEKTUR.CO, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa inisial DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu malam (28/10/26), sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan pantauan LEKTUR.CO, setelah penetapan tersangka, DW langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Papakelan Tondano.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan jabatan DW saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 2024.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tabun 2025, terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp 444.547.000,” kata Kajari.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab kekurangan setoran tersebut diduga berkaitan dengan adanya permintaan setoran rutin berupa uang dan barang dari sejumlah kepala pasar kepada DW.

“Setoran tersebut diduga diminta secara paksa ketika DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Adapun total uang dan barang yang diterima tersangka mencapai Rp124.039.000. Dengan rincian, uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan penerimaan dalam bentuk barang atau natura senilai Rp 21.639.000.

“Yang jadi korban dugaan pemerasan diantaranya kepala pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder,” ungkap Kajari dalam konferensi pers, malam ini.

Kajari menyebut, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kajari Rama Eka Darma SH MH didampingi Kepala Seksi Intelejen Syaiful Arif SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele SH MH. (*)