LEKTUR.CO, MINAHASA – Keluhan terkait belum dibayarkannya gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menjadi perbincangan di media sosial, Sabtu (4/7/26).
Sejumlah pekerja menyuarakan keresahan mereka karena hingga awal Juli gaji belum diterima, padahal kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak terus berjalan.
Dalam unggahan yang beredar di salah satu grup Facebook, seorang pekerja outsourcing meminta perhatian Pemkab Minahasa, agar segera membayar gaji mereka.
Unggahan tersebut menyebut pembayaran gaji dari pihak perusahaan penyedia jasa telah siap dilakukan, namun masih menunggu instruksi dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Denny Mangundap, memberikan penjelasan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena hak tenaga outsourcing diabaikan, melainkan masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar pencairan anggaran.
Menurut Denny, setiap pembayaran gaji wajib didukung laporan kehadiran dari masing-masing tenaga outsourcing. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
“Pembayaran gaji bulan ini belum dapat kami laksanakan karena masih dalam proses menunggu kelengkapan laporan kehadiran dari masing-masing tenaga outsourcing. Berkas tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum pembayaran dapat diproses,” jelas Denny, Sabtu (4/7/26).
“Setelah seluruh laporan kehadiran diterima dan diverifikasi, Bagian Umum akan segera memproses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya lagi.
Denny mengakui keterlambatan tersebut berdampak terhadap para pekerja yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan. Karena itu, Pemkab Minahasa berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar hak para tenaga outsourcing dapat segera diterima.
“Kami memahami kondisi dan kebutuhan Bapak Ibu sekalian. Proses pembayaran akan segera kami lanjutkan dan ditargetkan dapat dilaksanakan pada hari Senin,” ujarnya.
Mantan Camat Sonder itu juga mengimbau seluruh tenaga outsourcing maupun pihak terkait agar menyampaikan laporan kehadiran secara tepat waktu pada setiap periode pembayaran. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga pencairan gaji tidak mengalami keterlambatan.
“Jadi, Pemkab Minahasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji. Dan saya memastikan hak tenaga outsourcing tetap menjadi prioritas dan akan segera disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (*)










