LEKTUR.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, jaringan internasional yang memanfaatkan modus rekrutmen kerja sebagai admin kripto berhasil dibongkar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan dieksploitasi sebagai tenaga kerja admin kripto.
Direktur TPPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sindikat ini mengatur seluruh proses perekrutan korban mulai dari pembuatan paspor hingga pengiriman lintas negara.
“Para pelaku memfasilitasi semua kebutuhan korban, termasuk wawancara kerja lewat video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, sampai akomodasi menuju Myanmar,” ujar Brigjen Nurul, Senin (14/7/25).
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Mereka justru tidak menerima upah sesuai janji dan mengalami eksploitasi berat.
Tersangka pertama berinisial HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengatur keberangkatan korban. Polisi kemudian mengungkap peran tersangka lainnya berinisial IR, yang saat ini buron.
“IR bertugas mengurus akomodasi, tiket perjalanan, hingga pengantaran ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO terhadapnya sejak 24 Juni 2025 dan mendistribusikannya ke seluruh jajaran,” tegas Brigjen Nurul.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti enam paspor, dua unit ponsel, laptop, rekening koran, dan bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, hari ini (14/7/25), untuk proses hukum lanjutan.
Sementara itu, penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memburu pelaku intelektual di balik jaringan ini.
Bareskrim Polri turut menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri yang diduga terlibat.
“Kasus ini menunjukkan betapa para pelaku TPPO terus berinovasi mengeksploitasi korban lewat modus-modus baru,” kata Brigjen Nurul.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP. (fer)










