LEKTUR.CO, MINAHASA – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa akhirnya angkat suara terkait keluhan warga mengenai permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris atas dua bidang tanah di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.
Kepala BPN Minahasa, Alfrits Y. Opit, menjelaskan, objek yang dimaksud yakni SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669, hingga kini belum dapat diproses untuk peralihan hak karena terdapat persoalan penguasaan atas tanah tersebut.
Menurut Opit, Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran peralihan hak karena waris memang lima hari.
Namun, waktu tersebut dihitung sejak permohonan didaftarkan dan dapat diproses, bukan sejak berkas pertama kali diajukan apabila masih terdapat persoalan yang harus dikaji.
“Permohonan dari Saudari Juliana Rampengan belum didaftarkan karena berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, objek tersebut terdapat sengketa penguasaan,” jelas Opit.
Ia menerangkan, persoalan atas objek tanah tersebut telah diketahui BPN Minahasa sejak 2025.
“Pada 31 Juli 2025, misalnya, terdapat permohonan pencegahan dari Coutje Angreny selaku kuasa Juliana Rampengan terkait proses balik nama SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669,” terangnya.
Tidak lama kemudian, pada 14 Agustus 2025, BPN juga menerima pengaduan dari Henny Johana Kambey.
Henny menyatakan dirinya memperoleh kedua bidang tanah tersebut melalui hibah dari almarhum Nicholaas Rori berdasarkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan adanya permohonan pencatatan blokir dari kedua pihak.
Namun, menurut BPN Minahasa, masa berlaku terkait pencatatan blokir tersebut saat ini telah lampau waktu.
Kemudian pada 17 Juli 2026, Juliana Rampengan mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris.
“Permohonan itu diajukan dengan dalil bahwa persoalan atas objek tanah telah selesai setelah sertifikat asli SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 diserahkan Henny Johana Kambey kepada Juliana,” jelas Opit.
Namun pada 23 Juli 2026, Henny kembali mengajukan permohonan blokir atas objek tanah tersebut. Karena terdapat perbedaan informasi dari kedua pihak, BPN Minahasa kemudian mengundang para pihak untuk memberikan klarifikasi pada 18 Agustus 2026.
“Dalam klarifikasi tersebut, Henny tetap menyatakan keberatan apabila peralihan hak karena waris diproses. Henny juga menyatakan akan menempuh upaya hukum,” kata Opit.
Sementara Juliana menyatakan surat hibah yang dimiliki Henny telah dibatalkan oleh dirinya selaku ahli waris Nicholaas Rori.
“Setelah proses klarifikasi, Henny melalui kuasanya kembali menyampaikan surat pencegahan/pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa tertanggal 18 Agustus 2026,” katanya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pada 28 Agustus 2026, BPN Minahasa menyampaikan pemberitahuan kepada Henny agar mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 14 hari.
“Pada tanggal yang sama, kami juga menyampaikan surat kepada Juliana,” beber Opit.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris yang diajukan pada 17 Juli 2026 belum dapat ditindaklanjuti karena terdapat pencegahan.
“Berkas permohonan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemohon,” kata Opit lagi.
Menurut Alfrits, langkah tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan salah satu pihak.
BPN Minahasa, kata dia, mengedepankan asas kemanfaatan, kecermatan dan ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Asas ketidakberpihakan mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif,” jelasnya.
Alfrits menegaskan, BPN Minahasa tidak bermaksud menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, keputusan untuk belum memproses permohonan tersebut dilakukan karena BPN harus memastikan seluruh informasi dan dokumen terkait objek tanah telah jelas.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak,” pungkasnya. (*)










