LEKTUR.CO TALAUD – Kelangkaan dan kualitas BBM subsidi di Kabupaten Kepulauan Talaud masih jadi sorotan. Hingga Agustus 2026, SPBU di Talaud masih melayani penjualan menggunakan “liter manual” atau jerigen, padahal dispenser resmi sudah tersedia.

Warga Talaud Saat Antriean Pertalite Pake Liter Manual.
Hal ini terungkap dalam wawancara terpisah dengan pihak pengelola SPBU dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Talaud, Senin 24 Agustus 2026.
SPBU: Sudah Ajukan ke Pemda, Belum Ada Tanggapan.
Pihak SPBU menyampaikan 3 poin utama:
1. Masih Gunakan Liter Manual,
“Kami sudah memasukkan permohonan ke pihak Pemda Talaud terkait kendala operasional, namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” ujar pihak SPBU Ko Chin nama akrab.
Penggunaan liter manual dilakukan sebagai solusi sementara agar warga tetap bisa mendapatkan BBM saat antrean panjang dan stok terbatas.
2.Keluhan Kualitas Pertalite,
Terkait keluhan warga bahwa Pertalite membuat mesin kendaraan susah dihidupkan, pihak SPBU membantah.
‘Mengenai kualitas minyak, itu karena warga membeli minyak di luar lokasi SPBU. Kami jamin kualitas BBM yang keluar dari tangki SPBU sesuai standar Pertamina,” jelasnya.
3.Penjualan ke Pihak Lain,
Soal penjualan BBM subsidi ke pihak lain/pangkalan, SPBU berdalih untuk mempermudah warga.
“Menjual ke pihak lain untuk mempermudah warga. Agar saat mendadak tidak mendapat minyak ke SPBU, mereka dapat membeli di pangkalan minyak,” ujarnya.
“Kabid Perindag: Petugas Tera Ulang Sertifikatnya Kadaluarsa.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop Talaud Alex Suruh mengakui adanya kendala pengawasan alat ukur di SPBU.
“Perintah Bupati Talaud, kami punya kewajiban untuk melaksanakan tera dan tera ulang. Namun pegawai yang ada sekarang tidak ada lagi kompetensinya, dan sertifikatnya sudah kadaluarsa,” ungkap Kabid Perindag.
Ia menambahkan, tanpa petugas tera yang bersertifikat, Pemda tidak bisa melakukan pengujian berkala terhadap dispenser SPBU. Akibatnya pengawasan terhadap keakuratan liter dan kualitas BBM menjadi terhambat.
Berdasarkan Perpres 191/2014 dan UU Migas No. 22/2001 penjualan BBM subsidi wajib menggunakan dispenser tersertifikasi Metrologi.
Penimbunan, pengalihan, dan penjualan di luar SPBU tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Pemda Talaud belum menunjuk petugas tera ulang yang baru. Warga berharap ada percepatan agar distribusi BBM subsidi di daerah kepulauan bisa lebih tertib dan tepat sasaran. (Jun)






