LEKTUR.CO TALAUD – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya angkat bicara terkait polemik permohonan pindah tugas PNS atas nama Dian Lampah,
Kepala BKPSSM Kabupaten Talaud, Alfrets Wasida (foto)
Kepala BKPSDM Talaud yang baru, Alfrets Wasida, melalui klarifikasi tertulis kepada wartawan, Minggu (19/10/2026), menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Berikut 4 poin klarifikasi resmi dari BKPSDM Talaud:
-Permohonan Hanya ke Sekda, Bukan ke Bupati.
Dijelaskan bahwa Dian Lampah telah menyampaikan permohonan tertulis kepada Sekretaris Daerah dengan alasan untuk pengembangan karir. Permohonan tersebut telah didisposisi oleh Sekda ke BKPSDM. Tidak ada permohonan langsung ke Bupati.
-Belum Diproses Karena Ada Masalah Hukum di Polres.
Permohonan pindah tersebut belum diproses mengingat sedang ada masalah hukum tentang dugaan jual beli jabatan yang sedang berproses di Polres Kepulauan Talaud. Dan Dian Lampah adalah sumber informasi penting tentang adanya dugaan jual beli jabatan tersebut.
-Penundaan Untuk Mencegah Opini Liar.
Penundaan proses pindah dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya opini publik yang bisa saja mengaitkan pemindahan tersebut dengan masalah jual beli jabatan. Karena dokumen pemindahan baik Nota Dinas atau SK ditandatangani oleh Bupati, bisa saja ada pihak yang menganggap Dian Lampah dipindahkan sebagai upaya Bupati membujuk yang bersangkutan untuk berdamai atau berhenti mempersoalkan masalah jual beli jabatan.
Hal itu dikhawatirkan akan menggiring terbentuknya opini publik bahwa jual beli jabatan itu benar-benar terjadi dan Bupati mengetahui atau bahkan menyetujui adanya jual beli jabatan tersebut.
-Telah Berikan Pertimbangan ke Bupati Untuk Tunda Sementara.
Untuk menghindari terbentuknya opini publik bahwa Bupati tahu atau setuju dengan dugaan jual beli jabatan yang sekarang sedang berproses di Polres, maka BKPSDM telah memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk menunda sementara proses mutasi dari Dian Lampah sampai proses hukum yang sedang berjalan selesai dan diperoleh kepastian hukum, sehingga mutasi yang bersangkutan benar-benar murni kepentingan dinas dan tidak ada kepentingan lain.
“Demikian klarifikasi kami dari BKPSDM. Terima kasih,” tutup pernyataan resmi Kaban BKPSDM Alfrets Wasida.
Dengan adanya klarifikasi ini, teka-teki mandeknya Nota Dinas Dian Lampah terjawab. BKPSDM menegaskan langkah penundaan ini adalah bentuk kehati-hatian untuk menjaga marwah Bupati dan menjaga proses hukum di Polres agar tetap murni dan tidak diintervensi.
Pihak BKPSDM juga berharap publik tidak berspekulasi liar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum dugaan jual beli jabatan tersebut kepada Polres Kepulauan Talaud. (Jun)

