LEKTUR.CO TALAUD – Pelaksanaan tahapan Pilkades Moronge Selatan 1, Kecamatan Moronge Selatan, menjadi sorotan warga terkait kejelasan tata tertib (Tatib) administrasi peserta.
Dinas DP3A PMD (ilustrasi)
Berdasarkan pantauan dan wawancara Media LEKTUR.CO kepada Warga setempat, Amir Pontoh, ada beberapa poin yang dinilai perlu penjelasan resmi dari Dinas DP3A PMD Kabupaten Kepulauan Talaud:
Sesuai Permendagri No.112/2014 jo No.65/2017, perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti atau surat pernyataan mengundurkan diri. Di Moronge Selatan 1, informasi tersebut disebut belum dibacakan secara terbuka dalam Tatib saat musyawarah ujar Amir.
“Warga mempertanyakan kejelasan status ASN yang masuk dalam daftar pemilih Pilkades, serta adanya anggota BPD yang juga terdaftar sebagai pemilih bahkan peserta Pilkades. Hal ini perlu kejelasan regulasi untuk menghindari konflik kepentingan kata Amir saat Wawancara.
Tim media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas DP3A PMD, Bapak Steven Maarisit, pada (19/09/2026), terkait kunjungan kerja dan tinjauan Pilkades tersebut.
Pesan konfirmasi awal telah dibaca (centang dua), namun saat dimintakan dokumentasi foto kegiatan untuk kebutuhan publikasi resmi, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapatkan balasan (centang satu).
“Kami masih menunggu klarifikasi dan dokumentasi resmi dari DP3A PMD agar pemberitaan berimbang dan sesuai fakta lapangan.
Hingga kini, masyarakat Moronge Selatan 1 berharap ada sosialisasi Tatib yang lebih transparan agar Pilkades berjalan aman, jujur, dan tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari (Jun).
