DPRD Minahasa Sahkan Perubahan APBD 2025: Tiga Fraksi Sampaikan Catatan Kritis

Penyerahan berita acara Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Minahasa. (ist)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (22/9/25).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Drs Robby Longkutoy MM bersama Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi itu, mengesahkan perubahan APBD setelah melalui rangkaian pembahasan mendalam. Keputusan ini menandakan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mempercepat pembangunan daerah.

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas ketat untuk mencegah korupsi serta mendorong APBD memprioritaskan program sesuai aspirasi masyarakat dan menghapus program yang tidak penting.

Fraksi Golkar menyoroti perlunya pemerintah daerah proaktif melobi pemerintah provinsi dan pusat demi percepatan pembangunan. Fraksi ini juga meminta Bupati mengevaluasi kinerja seluruh SKPD terkait pendapatan daerah sebagai indikator krusial.

Tak kalah tegas, Fraksi PDI-P mengingatkan agar penggunaan anggaran perubahan dilakukan efektif dan akuntabel, serta mendorong koordinasi intensif agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat.

Ketiga fraksi tersebut akhirnya sepakat menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan beberapa catatan penting.

Dalam sambutannya, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi MAP, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, perubahan APBD ini merupakan instrumen penting untuk memastikan jalannya pembangunan dan pelayanan publik.

“Perubahan ini berpedoman pada peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, dinamika pembangunan, dan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati Dondokambey.

Bupati menambahkan, APBD 2025 yang telah direvisi akan memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, antara lain peningkatan kualitas SDM di sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan infrastruktur untuk konektivitas dan aktivitas ekonomi, serta dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat desa.

Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD ini selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk diverifikasi. Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan doa dan penutupan resmi oleh pimpinan DPRD. (*)