Kejar Target Rp1,02 Miliar, Kecamatan Mandolang Optimis PBB 2026 Lunas 100 Persen

Camat Mandolang, David Suluh. (foto/nix)

LEKTUR.CO MINAHASA – Pemerintah Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, terus memacu penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026.

Meski hingga saat ini realisasi baru mencapai sekitar 15 persen, pemerintah kecamatan optimistis target penerimaan sebesar Rp1.022.000.000 dapat terealisasi 100 persen hingga akhir tahun.

Optimisme tersebut disampaikan Camat Mandolang, David Suluh, seiring dengan semakin intensifnya langkah penagihan yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama perangkat desa.

Suluh menjelaskan, target PBB Kecamatan Mandolang tahun 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp200 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, proses penagihan menghadapi sejumlah kendala, salah satunya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru disalurkan pada Juli 2026.

Selain itu, terdapat sejumlah objek pajak yang pemiliknya berada di luar daerah. Kondisi tersebut membuat petugas membutuhkan waktu lebih untuk melakukan komunikasi dan memastikan kewajiban pajak dapat ditunaikan.

“Kendala lain juga berkaitan dengan adanya pergantian perangkat desa, karena belum lama dilakukan pemilihan hukum tua, yang turut memengaruhi proses awal penagihan di lapangan,” jelas Suluh, Senin (5/10/26).

Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kecamatan Mandolang tidak tinggal diam. Saat ini seluruh jajaran pegawai kecamatan bersama perangkat desa telah turun langsung ke lapangan untuk menyambangi pemilik objek pajak.

“Kami optimistis sampai akhir tahun target ini bisa tercapai 100 persen. Semua pegawai kecamatan dan perangkat desa sudah turun ke lapangan untuk melakukan penagihan dan menyambangi para pemilik objek pajak,” ujar Suluh.

Menurutnya, ribuan SPPT telah disebarkan kepada pemilik objek pajak di wilayah Kecamatan Mandolang. Dengan semakin aktifnya penagihan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB juga terus meningkat.

“Pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Suluh pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik objek pajak, agar segera melakukan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki objek pajak agar segera membayar kewajiban PBB. Ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang sekaligus bagian dari dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah,” tandasnya. (*)