LEKTUR.CO, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa membongkar modus dugaan pemerasan yang menjerat oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan berinisial DW.
Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya saat menjabat untuk meminta setoran secara paksa kepada empat kepala pasar di Kabupaten Minahasa, seperti “sapi perah”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, mengungkapkan, setoran tersebut diduga diberikan secara rutin dalam bentuk uang tunai maupun natura atau bahan kebutuhan pokok.
“Ada empat kepala pasar yang tersangka peras secara rutin. Di antaranya Kepala Pasar Tondano, Remboken, Langowan dan Sonder. Jumlahnya bervariasi,” beber Kajari Rama Eka Darma pada konferensi pers, Rabu (28/10/26).
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Dalam laporan tersebut, ditemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000. Karena sebagian kekurangan setoran itu mengalir ke kantong oknum mantan kadis.
“Salah satu penyebab adanya kekurangan setoran retribusi tersebut, disebabkan adanya setoran rutin dalam bentuk uang tunai dan natura atau bahan sembako kepada tersangka,” jelasnya.
Rama menjelaskan, DW diduga menggunakan jabatannya sebagai kepala dinas untuk meminta setoran secara paksa dengan cara intimidasi kepada para kepala pasar.
“Jadi, tersangka meminta setoran itu secara paksa kepada para kepala pasar dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala dinas,” ungkapnya.
Kajari menerangkan, penerimaan yang diduga diperoleh tersangka terdiri dari uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan natura berupa sembako senilai Rp21.639.000. Jika ditotalkan mencapai Rp124.039.000.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini, DW telah ditahan oleh Kejari Minahasa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026. (*)










