Kendala Kasus Anak Karena Kantor DP3A Baru Di Buka

TALAUD, LEKTUR.CO– Kepala Dinas DP3AMPD Kabupaten Kepulauan Talaud, Steven Maarisit, menyatakan penanganan berkas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan 2 tahun lalu kini sudah ditindaklanjuti secara serius. Salah satu kendalanya disebut karena kantor UPTD PPA di Talaud baru diresmikan.

Kepala Dinas DP3A kab Kepl Talaud, Steven Maarisit.

Pernyataan tersebut disampaikan Steven saat dikonfirmasi LEKTUR.CO via WhatsApp, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 – 09.23 WITA.

Pada awal konfirmasi, Steven menjawab singkat “sudah di tindak lanjuti”
Saat ditanya lebih lanjut terkait bentuk pendampingan, Steven kemudian menjelaskan pada pukul 09.23 WITA.

Kantor PPA nya baru di resmikan.. sehingga berkasnya kasus anak, sudah di tindak lanjuti serius”` ujar Steven.

Hingga berita ini diturunkan, LEKTUR.CO belum menerima data rinci terkait bentuk “tindak lanjut serius” yang dimaksud, seperti jenis pendampingan psikologis, hukum, atau sosial yang diberikan kepada korban.

Sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan. Bentuknya meliputi pendampingan, pelayanan kesehatan, dan bantuan hukum.

Keterbukaan informasi dari lembaga terkait dinilai penting agar publik mengetahui langkah konkret negara dalam melindungi anak korban.

LEKTUR.CO berharap dengan telah beroperasinya Kantor UPTD PPA Talaud, proses penanganan kasus-kasus serupa ke depan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan transparan. (Jun).