LEKTUR.CO, TALAUD – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Talaud tidak melalui Dinas Pendidikan Daerah. Pencairan dana dilakukan langsung dari Kementerian ke rekening masing-masing sekolah.
Hal tersebut disampaikan Operator Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Talaud Rikter Gumangsalangi saat ditemui di kantor Dikpora, Jumat (29/8/2026).
Rikter Gumangsalangi menjelaskan, mekanisme pencairan BOS tahun 2026 mengikuti alur pusat.
Mekanismenya dari Kementerian Dasar dan Menengah, ke Kementerian Keuangan, Direktorat Perimbangan Keuangan, pengguna anggaran Kementerian, KPPN, Bank kerja sama, langsung ke rekening sekolah SD dan SMP,” ujar Gumangsalangi.
Ia menegaskan, Dikpora Kabupaten Talaud tidak menerima anggaran BOS. Peran dinas hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, termasuk di sekolah SD dan SMP. Tidak ada anggaran yang masuk ke Dikpora Talaud,” tegasnya.
Menurutnya, karena dana langsung masuk ke rekening sekolah, maka kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat sekolah.
Untuk menghindari kesalahan administrasi hingga potensi penyalahgunaan Rikter berharap, semua kepala sekolah SD dan SMP di Talaud memiliki keterampilan di bidang IT.
Harapannya, agar semua kepala sekolah harus ada skill IT. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam input data, pelaporan ARKAS, dan SPJ. Ini untuk mencegah penyalahgunaan uang negara, dana BOS,” harapnya.
Ia menambahkan, Dikpora rutin menggelar bimtek ARKAS dan pelaporan BOS. Namun tetap dibutuhkan kemandirian kepala sekolah dalam mengelola sistem.
Dengan sistem langsung ke sekolah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS semakin baik. Dikpora Talaud berkomitmen terus melakukan monitoring agar dana BOS tepat sasaran untuk peningkatan mutu pendidikan. (Jun).







