BOLTIM – LEKTUR.CO – Tergiur dengan perhisan emas kalung dan anting, perempuan AN alias Aning warga Kabupaten Boltim, tegah membunuh bocah perempuan berumur 8 tahun secara tragis.
Korban Tilfan Azahra Mokoagow awalnya ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari tubuhnya di perkebunan kelapa di Daerah Tutuyan, Boltim, Sulut, Kamis (18/1/2024).
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengetahui identitas pelaku yakni perempuan AN alias Aning yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.
“Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting,” ujar Kapolres Boltim saat jumpa pers Jumat (19/1/2024) sore.
Lanjut Kapolres, pelaku awalnya membawa korban ke lokasi kejadian.
“Sebelum tiba di lokasi kejadian, korban sempat meminta kepada pelaku untuk menggendongnya dan dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres.
Setelah tiba di lokasi kejadian, pelaku menurunkan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Saat itulah pelaku melanjutkan aksinya membunuh korban dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya,” jelas Kapolres.
Tidak sampai di situ, setelah membunuh korban secara tragis, pelaku mengambil kalung dan anting emas milik korban.
“Perhiasan milik korban dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card oleh pelaku,” kata Kapolres.
Setelah itu, handphone yang dibeli menggunakan hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku untuk berpura-pura ikut mencari keberadaan korban melalui akun facebook milik pelaku Aning.
Diketahui, korban sempat dikabarkan telah hilang dari rumah. Ternyata diculik oleh pelaku Aning hanya karena tergiur dengan perhiasan kalung dan anting emas yang dipakai korban.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres.