Polres Kepulauan Talaud Selidiki Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Lab Forensik Jadi Bagian Penyelidikkan

LEKTUR.CO – Polres Kepulauan Talaud melalui Unit PPA Sat Reskrim, masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kantor Satuan Polres Kepulauan Talaud

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kepulauan Talaud, AIPTU Polisi Michael Wongso, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/09/2026) sore.

“Bahwa penyidik masih dalam penyelidikan, diantaranya ; adalah pemeriksaan laboratorium forensik, dan untuk keterangan lebih lanjut menunggu ya,” ujar Kasi Humas Michael Wongso via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kanit 2 PPA Sat Reskrim Polres Talaud, AIPTU Julius Kalungan, saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan resmi melalui Kasi Humas sesuai SOP Polres.

Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi perhatian warga karena dilaporkan sejak 2 tahun lalu, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Penyidik PPA menyampaikan bahwa ; penanganan perkara anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk pemeriksaan saksi korban anak dengan pendampingan, visum, dan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai pendukung alat bukti.

Polres Kepulauan Talaud memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dan pemeriksaan tambahan selesai.

Sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 19 dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban anak, keluarga korban, dan lokasi detail tidak disebutkan dalam berita ini untuk melindungi korban. (Jun)