Pulutan Jadi Desa Pertama Lunas PBB 100 Persen, Pemkab Minahasa Ajak Warga Segera Manfaatkan Aplikasi Sikamang

LEKTUR.CO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kemudahan layanan berbasis digital.

Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, mencatat prestasi sebagai desa pertama di Kabupaten Minahasa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen pada tahun 2026.

Atas capaian tersebut, Bupati Minahasa, Dr Robby Dondokambey SSi MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP, dan Sekretaris Daerah Dr Lynda Watania MM MSi memberikan apresiasi kepada Pemdes Pulutan serta seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap keberhasilan Desa Pulutan dapat menjadi motivasi bagi desa dan kelurahan lainnya yang saat ini masih dalam proses pelunasan PBB, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi Sikamang sebagai sarana pembayaran dan pelayanan pajak secara digital,” kata Bupati Dondokambey, Selasa (7/7/26).

Masyarakat juga diimbau untuk segera melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran pada 31 Oktober 2026, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Saya juga mengimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada para wajib pajak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung SH MAP, menjelaskan bahwa aplikasi Sikamang terus dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan layanan pembayaran Pos Pay dan dalam waktu dekat akan terhubung dengan layanan perbankan Bank SulutGo (BSG) serta jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Melalui aplikasi Sikamang, wajib pajak juga sudah dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor,” ujar Kaban Tangkulung.

Ia menambahkan, Bapenda Minahasa juga akan melakukan sosialisasi secara langsung ke setiap kecamatan melalui program door to door guna memperkenalkan penggunaan aplikasi Sikamang kepada masyarakat.

“Sejak dilaksanakan soft launching, jumlah pengguna aplikasi Sikamang telah mendekati seribu wajib pajak. Pemerintah daerah pun menargetkan grand launching aplikasi tersebut dilaksanakan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa tahun 2026,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Tangkulung, tak hanya melayani PBB, aplikasi Sikamang juga memungkinkan masyarakat mengakses informasi terhadap 13 jenis objek pajak daerah, sehingga seluruh layanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

“Tentunya Bapenda Minahasa berkomitmen dalam mendukung program pemerintah pusat terkait digitalisasi daerah, didalamnya implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui sistem pembayaran non-tunai,” pungkasnya. (*)