LEKTUR.CO, MINAHASA – DPRD Kabupaten Minahasa kembali menjalankan fungsi legislasi dengan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Jumat (10/7/26).
Dua Ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Franky Wolayan SE, didampingi unsur pimpinan dan dihadiri Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP, Sekretaris Daerah Dr Lynda Watania MM MSi, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Pengesahan kedua Ranperda tersebut menjadi bukti pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Franky Wolayan memimpin jalannya rapat hingga proses pengambilan keputusan setelah melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk penyampaian pandangan fraksi, pembahasan oleh alat kelengkapan dewan, hingga pembicaraan tingkat II.
Melalui persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,325 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,239 triliun. Pemerintah juga mencatat SiLPA sebesar Rp150,9 miliar yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyetujui pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi transformasi perusahaan daerah agar lebih profesional, sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Minahasa.
Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci menghadirkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Robby Dondokambey.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, DPRD Minahasa kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan setiap regulasi yang lahir mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan publik. (*)














