BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
25

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

LEKTUR.CO
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
No Result
View All Result
LEKTUR.CO
No Result
View All Result
Home Daerah Minahasa

Sempat DPO, Penghina Suku Minahasa Diciduk di Jawa Barat

Admin by Admin
24 Juli 2020
in Hukum & Kriminal, Minahasa
Reading Time: 2min read
0
PASRAH : Tersangka memakai penutup wajah saat dihadirkan dalam konferensi pers, yang di gelar Polres Minahasa, Kamis kemarin. (foto/ist)

PASRAH : Tersangka memakai penutup wajah saat dihadirkan dalam konferensi pers, yang di gelar Polres Minahasa, Kamis kemarin. (foto/ist)

90
SHARES
90
VIEWS
EmailWhatsAppFacebookTwitterPinterest

Penulis  : Veidy Temo


LEKTUR.CO, Minahasa – Aparat Kepolisian Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku ujaran kebecian melalui Media Sosial (Medsos), yakni lelaki HA alias Hamsah (41) warga Kidul, Jawa Barat. Hamsah dibekuk pada salah salah satu penginapan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/7) malam lalu.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, penangkapan terhadap Hamsah berdasarkan laporan masyarakat. Dimana Hamsah dilaporkan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan berbau Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Hal itu dilakukannya dengan memberikan komentar pada status media sosial seorang warga Kampung Jawa Tondano pada 8 Mei 2020 lalu.

“Atas dasar laporan itu kami melakukan pengembangan hingga penyelidikan hingga mendapat sejumlah bukti, termasuk keterangan beberapa saksi,” kata Pelengkahu dalam konferensi pers, Kamis (23/7).

Oleh karena itu pihaknya langsung memasukan Hamsah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lantaran keberadaanya diketahui di luar Sulawesi Utara. Sehingga 11 Juli 2020, Polres Minahasa memberangkatkan tim ke Jabar untuk mencari keberadaan Hamsah.

BACA JUGA

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

Beberapa upaya untuk mencari keberadaan dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat. Bahkan diketahui jika Hamsah sempat berpindah tempat dari alamatnya yang sebenarnya. Hasilnya atas bantuan Polres Cimahi, tersangka berhasil diamankan ketika berada di salah satu penginapan bersama istrinya.

Usai diamankan, Polisi langsung membawanya ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya Rabu (22/7) diterbangkan ke Manado dan sore harinya tiba di Mapolres Minahasa.

“Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Pelengkahu.

Dimana hal itu lebih jelas diatur dalam Pasal 28 Juncto ayat 2 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 55 dan 56 dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Kini sudah ditahan dalam waktu 20 hari kedepan guna proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan bahwa pihaknya pula kini sementara melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat atau turut serta. Karna menurutnya dalam proses hukum terhadap tersangka Hamsah, dirinya mengaku hanya dipaksa melakukan perbuatan tersebut.

Sehingga Polisi memastikan jika perbuatan tersangka tak dilakukannya secara sendiri saja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 2 buah Handphone, 1 KTP Elektronik serta Screenshot postingan dan komentar tersangka di media sosial.

Sementara Hamsah sendiri mengaku hal itu dilakukannya karena dihasut oleh dua orang yang berdomisili di Minahasa. Karna dirinya mengaku sempat tak paham dengan persoalan yang terjadi di perkebunan Rombe, Makawembeng. Namun diarahkan oleh dua orang tersebut dan bahkan diminta untuk mempelajari soal sejarah Minahasa.

“Saya memohon maaf kepada warga Minahasa dan menyesal atas perbuatan ini. Karna itu merupakan kebodohan saya yang terhasut,” ungkap Hamsah yang diketahui pernah menempah ilmu pada salah satu Perguruan Tinggi di Manado. (*)

SendSendShare36Tweet23Pin8
Next Post

Selama Sebulan, 114 Mahasiswa De La Salle Manado Mengabdi di Minahasa

RelatedPosts

Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)
Minahasa

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
25
Resmob Polda Sulut saat mengamankan tersangka pembunuhan bayi berusia 6 bulan 21 hari di Kota Manado. (foto/istimewa)
Daerah

Merasa Terganggu Saat Bermain Game Online, Pria di Manado Tegah Aniaya Anaknya Hingga Tewas

7 Februari 2023
46
Next Post
MAGANG : Sekda Frits Muntu saat menerima para Mahasiswa dan Dosen pembimbing, di Kantor Bupati, Kamis kemarin. (foto/ist)

Selama Sebulan, 114 Mahasiswa De La Salle Manado Mengabdi di Minahasa

Haryanto Lasut

Door To Door Lakukan Coklit, PPDP Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Yelly Potuh

Tomohon Bertambah 3 Pasien Sembuh Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
25

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

IKUTI KAMI

LEKTUR.CO

LEKTUR.CO

lektur.co adalah media online yang hadir menyajikan berita terpercaya kepada masyarakat. Lektur.co hadir dengan tampilan terkini untuk memudahkan pembaca membaca berita dan mengakses informasi darimana saja. Dibawah naungan PT Trend Media Cyber, lektur.co mempunyai visi "Menjadi media informatif dan terkemuka"

BERITA TERBARU

  • Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar
  • Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023
  • Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam
  • Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi
  • Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi
  • Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

KATEGORI

  • Advetorial
  • Agama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmong Utara
  • Boltim
  • Daerah
  • Galeri Foto
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Kuliner
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Selatan
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Politik & Demokrasi
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Sulut
  • Tomohon
  • Totabuan
  • Travel & Pariwisata
  • Uncategorized

LINK PENTING

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Manado
    • Minahasa
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Agama
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Travel & Pariwisata
  • Galeri Foto
  • Video News
  • Kontak

© 2020 - Portal Berita Terpercaya www.lektur.co

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In