Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Aparat Kepolisian Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku ujaran kebecian melalui Media Sosial (Medsos), yakni lelaki HA alias Hamsah (41) warga Kidul, Jawa Barat. Hamsah dibekuk pada salah salah satu penginapan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/7) malam lalu.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, penangkapan terhadap Hamsah berdasarkan laporan masyarakat. Dimana Hamsah dilaporkan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan berbau Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Hal itu dilakukannya dengan memberikan komentar pada status media sosial seorang warga Kampung Jawa Tondano pada 8 Mei 2020 lalu.
“Atas dasar laporan itu kami melakukan pengembangan hingga penyelidikan hingga mendapat sejumlah bukti, termasuk keterangan beberapa saksi,” kata Pelengkahu dalam konferensi pers, Kamis (23/7).
Oleh karena itu pihaknya langsung memasukan Hamsah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lantaran keberadaanya diketahui di luar Sulawesi Utara. Sehingga 11 Juli 2020, Polres Minahasa memberangkatkan tim ke Jabar untuk mencari keberadaan Hamsah.
Beberapa upaya untuk mencari keberadaan dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat. Bahkan diketahui jika Hamsah sempat berpindah tempat dari alamatnya yang sebenarnya. Hasilnya atas bantuan Polres Cimahi, tersangka berhasil diamankan ketika berada di salah satu penginapan bersama istrinya.
Usai diamankan, Polisi langsung membawanya ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya Rabu (22/7) diterbangkan ke Manado dan sore harinya tiba di Mapolres Minahasa.
“Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Pelengkahu.
Dimana hal itu lebih jelas diatur dalam Pasal 28 Juncto ayat 2 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 55 dan 56 dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Kini sudah ditahan dalam waktu 20 hari kedepan guna proses penyidikan,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan bahwa pihaknya pula kini sementara melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat atau turut serta. Karna menurutnya dalam proses hukum terhadap tersangka Hamsah, dirinya mengaku hanya dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
Sehingga Polisi memastikan jika perbuatan tersangka tak dilakukannya secara sendiri saja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 2 buah Handphone, 1 KTP Elektronik serta Screenshot postingan dan komentar tersangka di media sosial.
Sementara Hamsah sendiri mengaku hal itu dilakukannya karena dihasut oleh dua orang yang berdomisili di Minahasa. Karna dirinya mengaku sempat tak paham dengan persoalan yang terjadi di perkebunan Rombe, Makawembeng. Namun diarahkan oleh dua orang tersebut dan bahkan diminta untuk mempelajari soal sejarah Minahasa.
“Saya memohon maaf kepada warga Minahasa dan menyesal atas perbuatan ini. Karna itu merupakan kebodohan saya yang terhasut,” ungkap Hamsah yang diketahui pernah menempah ilmu pada salah satu Perguruan Tinggi di Manado. (*)