Pemkab Minahasa Tegaskan Pembayaran TPP ASN Sesuai Aturan

TPP ASN Minahasa Disetujui Pusat dan Sesuai Prosedur DPRD

Tampak Depan Kantor Bupati Minahasa. (ist)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan bahwa kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui keterangan resmi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Pemkab menjelaskan bahwa pelaksanaan TPP ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan TPP dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Selain itu, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa seluruh proses pemberian TPP juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP di Kabupaten Minahasa telah disetujui secara resmi oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dasar hukum dan mekanisme pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa sepenuhnya telah mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilanggar maupun dilewati,” tegas pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda.

Pemkab juga menjelaskan bahwa selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan ke Kemendagri. Artinya, mekanisme persetujuan yang telah diberikan sebelumnya tetap berlaku selama parameter dan struktur TPP tidak berubah.

Untuk Tahun Anggaran 2025, penyusunan dan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar perencanaan keuangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Semua Tahapan Telah Sesuai Prosedur DPRD

Pemkab Minahasa juga membantah informasi keliru yang menyebutkan TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Dijelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan APBD, termasuk komponen TPP, telah melalui mekanisme resmi bersama DPRD.

Diantaranya, penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD. Nota kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemda. Penyampaian serta penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah. Persetujuan bersama atas pelaksanaan Perda APBD. Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD.

Dengan demikian, tidak ada satu pun tahapan yang diabaikan, dan seluruh proses telah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Keterangan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak tepat di publik. Pemkab Minahasa tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai hukum,” demikian pernyataan resmi Bagian Organisasi Setdakab Minahasa.

Menjaga Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan kembali komitmen terhadap transparansi, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN di daerah. Kebijakan TPP bukan hanya bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN, tetapi juga bagian dari upaya Pemkab menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur.

“Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang jelas,” tutup pernyataan Pemkab Minahasa melalui Sekretaris Dinas Kominfo Ricky Laloan SH, Senin (10/11/25). (*)