Ahli Tegaskan GMIM Sah Sebagai Badan Hukum, Terima Dana Hibah dari Pemprov Sulut Dinilai Sesuai Aturan

Aswan D. Idrak, seorang ahli badan hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa saat mengambil sumpah. (nix)

LEKTUR.CO, MANADO – Persidangan perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/11/25).

Agenda sidang kali ini, menghadirkan Aswan D. Idrak, seorang ahli badan hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Keterangan Aswan menjadi sorotan penting, karena disampaikan dengan penjabaran hukum yang mendalam dan terstruktur, serta dinilai mendukung posisi para terdakwa. Dimana, sebelumnya didakwa terkait penyaluran dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM.

GMIM Diakui Sebagai Badan Hukum Berdasarkan Staatblaad 1927 Nomor 156

Dalam ruang sidang, Aswan menjelaskan secara rinci bahwa keberadaan lembaga gereja seperti GMIM di Indonesia memiliki dasar hukum yang sah dan diakui negara.

“Sinode GMIM adalah lembaga gereja yang berbadan hukum dan diakui pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegas Aswan.

Ia menuturkan, dasar pengakuan itu berawal dari Staatblaad 1927 Nomor 156 (K.B. 29 Juni 1925 Nomor 80), yang mengatur kedudukan hukum gereja dan perhimpunan gerejawi di Hindia Belanda.

“Aturan ini menyebutkan bahwa gereja atau perhimpunan gereja beserta bagian-bagiannya yang berdiri sendiri, dengan sendirinya merupakan badan hukum (rechtspersoonlijkheid),” kata Aswan.

Dijelaskannya, karena belum ada peraturan perundang-undangan baru yang mencabut atau menggantikan ketentuan tersebut, maka Staatblaad 1927 Nomor 156 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh peraturan lama tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan baru.

Pengakuan Negara Melalui Kementerian Agama

Lebih lanjut, Aswan menjelaskan bahwa pengaturan badan hukum lembaga gereja di Indonesia berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, bukan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Kementerian Agama RI Nomor B-339/DJ.IV/Hm.00/08/2020, yang menegaskan bahwa pengakuan badan hukum gereja didasarkan pada Staatblaad 1927 No.156.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, GMIM telah memiliki Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 91 Tahun 1992, yang mengesahkan GMIM sebagai lembaga gereja resmi dan sah secara hukum.

“Dengan pengakuan tersebut, GMIM adalah subjek hukum yang dapat melakukan tindakan keperdataan, termasuk menerima hibah dari pemerintah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, bukti konkret lainnya adalah pendirian Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas, yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C252.HT.01.02 Tahun 2006.

“Jika GMIM tidak memiliki status badan hukum, tentu Kemenkumham tidak akan mengesahkan yayasan yang didirikan GMIM,” tambahnya menegaskan.

UU dan Permendagri Tegaskan Kelayakan Hibah Kepada GMIM

Selain menjelaskan soal badan hukum gereja, Aswan juga memaparkan dasar hukum mengenai pemberian hibah oleh pemerintah daerah yang diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk hibah tahun anggaran 2020, ia mengacu pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Sedangkan Pasal 6 ayat (5) menjelaskan bahwa hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada pihak yang bersifat nirlaba, sukarela, sosial, dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“GMIM termasuk dalam kategori lembaga nirlaba dan sosial yang telah berbadan hukum dan diakui negara, sehingga layak menjadi penerima hibah,” ujar Aswan.

Untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, ahli mengutip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mempertegas bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga berbadan hukum Indonesia, baik berupa uang, barang, maupun jasa, sepanjang memiliki kepengurusan dan legalitas sah.

“Dalam kedua peraturan itu, posisi GMIM jelas memenuhi kriteria sebagai penerima hibah. Artinya, dana hibah dari Pemprov Sulut kepada GMIM berada dalam koridor hukum yang benar,” ujar ahli dengan tegas.

Ahli: GMIM Bukan Ormas, Tapi Lembaga Keagamaan Sah

Aswan juga menyinggung bahwa selama ini masih ada anggapan keliru yang menyamakan gereja dengan organisasi kemasyarakatan.

“GMIM bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), tapi lembaga keagamaan yang tunduk pada regulasi Kementerian Agama. Jadi mekanisme pengesahan dan pengawasannya berbeda,” jelasnya.

Ia bahkan merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan bahwa ormas yang telah berbadan hukum sebelum UU ini berlaku tetap diakui keberadaannya, terutama ormas atau lembaga yang berdiri berdasarkan Staatblaad sebelum kemerdekaan RI.

“Ketentuan ini memperkuat fakta sejarah bahwa GMIM yang berdiri sejak 1934, adalah bagian dari gereja yang diakui hukum Hindia Belanda, dan tetap sah hingga kini,” tambahnya.

Keterangan Ahli Meringankan Para Terdakwa

Keterangan ahli Aswan Idrak yang disampaikan lugas dan berdasar hukum itu dianggap memberikan angin segar bagi para terdakwa, yang hadir bersama tim penasihat hukum.

Menurut para kuasa hukum, keterangan ahli ini menegaskan bahwa penerimaan hibah oleh GMIM adalah sah dan sesuai hukum, sehingga tuduhan penyimpangan tidak memiliki dasar kuat.

“Ahli menjelaskan dengan sangat komprehensif bahwa GMIM telah diakui sebagai lembaga keagamaan berbadan hukum. Ini menjadi penegasan bahwa penerima hibah bukan ormas, tapi lembaga sah yang diatur hukum,” ujar salah satu penasihat hukum usai sidang. (*)