Kejari Minahasa Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Tipidum, Ada Sabu hingga Senjata Tajam

LEKTUR.CO, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Minahasa, Kamis (23/7/26), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses eksekusi putusan pengadilan.

Menurutnya, sejumlah barang bukti memiliki risiko apabila terlalu lama disimpan, baik dari sisi ekonomis, keamanan maupun potensi penyalahgunaan.

“Ada beberapa barang bukti yang sangat berisiko. Nilai ekonomisnya kalau disimpan terlalu lama bisa menurun. Kemudian ada juga barang bukti narkotika yang apabila disimpan terlalu lama berpotensi disalahgunakan oleh oknum,” ujar Kajari.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur SH MH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat transparansi publik dalam proses penegakan hukum,” kata Wenur.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender, pakaian dan barang lainnya dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong dan dihancurkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 bilah senjata tajam, sabu seberat 16,6 gram, 99 butir obat, serta satu unit telepon seluler.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya, yakni 11 kaos, enam celana, satu kipas, dua sprei, dua handuk, dua kain, tiga kursi, dua CD, satu gelas, satu Tupperware, satu panah, satu pelontar, satu loyang, satu tespek, dan satu kantong.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kajari, para Kasi, Kabag, Kasubsi, pegawai Kejaksaan, dan insan pers. (*)