Ini Alasan Pelantikan Hukum Tua Desa Wineru Ditunda

Kadis PMD Minahasa, Alexander Mamesah STTP MSi. (nix)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Dari 129 desa yang mengikuti Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa pada 17 Juni 2026, sebanyak 128 hukum tua telah dilantik.

Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Wineru, Kecamatan Kakas, hingga kini masih menunggu kepastian pelantikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah SSTP MSi, mengungkapkan, Panitia Kabupaten belum memegang berita acara penetapan calon hukum tua terpilih Desa Wineru.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi Panitia Kabupaten untuk melakukan kajian sebelum menentukan proses selanjutnya.

“Penundaan pelantikan hukum tua Desa Wineru karena Panitia Kabupaten memerlukan berita acara ini. Ternyata berita acara ini hanya dibuat satu rangkap dan dimasukkan ke dalam kotak suara,” kata Mamesah, Jumat (24/7/26).

Menurutnya, berita acara tersebut harus diambil untuk dianalisis kembali oleh Panitia Kabupaten.

“Karena berita acara ini merupakan hasil perhitungan surat suara. Seharusnya berita acara ada sembilan rangkap, tetapi hanya dibuat satu dan langsung dimasukkan ke dalam kotak,” jelasnya.

Mamesah mengatakan, selama ini Panitia Kabupaten tidak pernah memegang berita acara tersebut.

Karena itu, Panitia Kabupaten memutuskan membuka kotak suara Pilhut Desa Wineru untuk mengambil dokumen tersebut.

Namun, ia menegaskan, langkah itu bukan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.

“Jadi kita putuskan untuk mengambil berita acara dan bukan menghitung kembali surat suara. Karena ini bukti bahwa proses Pilhut ini sudah berjalan sampai pada perhitungan surat suara,” tegasnya.

Mamesah menambahkan, apabila berita acara telah ditandatangani oleh panitia, calon hukum tua, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka secara administrasi tahapan Pilhut Desa Wineru telah berjalan dan selesai sesuai aturan.

“Kalau sudah sepakat dan telah menandatangani berita acara oleh panitia, calon hukum tua dan BPD, berarti proses Pilhut Desa Wineru telah berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia menegaskan, berita acara tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Panitia Kabupaten untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.

“Berita acara ini akan dikaji oleh Panitia Kabupaten, dan setelah itu ada pelantikan atau tidak akan diputuskan nanti. Diusahakan secepatnya,” pungkasnya. (*)