LEKTUR.CO, MANADO – Pemerintah Kota Manado bersiap melakukan transformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, dr Steaven Dandel MPH, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kota Manado wajib berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penegasan tersebut disampaikan dr Dandel saat membuka kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan BLUD yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Manado di Hotel Gran Puri, Selasa (29/7/25). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pengelola keuangan dari 16 Puskesmas di Kota Manado.
“Ini bukan pilihan, tetapi sebuah keharusan sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan. Jika tidak berubah menjadi BLUD, maka Puskesmas tidak akan bisa menerima dana operasional dari pusat,” tegas dr Dandel, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado.
Menurutnya, status BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, memungkinkan Puskesmas untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan riil di lapangan tanpa terikat mekanisme anggaran yang kaku seperti dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Sebagai BLUD, mereka bisa melakukan pengeluaran untuk kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang. Tapi tentu dengan tanggung jawab dan akuntabilitas yang tinggi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan teknis dari seluruh Puskesmas untuk mendukung implementasi penuh pada tahun 2026.
“Kita tidak ingin tertinggal dari daerah lain. Ini tentang bagaimana pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efisien, profesional, dan transparan,” ujar Dandel.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa langkah strategis ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam transformasi layanan kesehatan primer yang adaptif dan berdaya saing.
“Tujuan utama dari transformasi ini adalah agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (fer)










