Setelah Berita Acara Dikaji, Hukum Tua Terpilih Desa Wineru Berpeluang Segera Dilantik

LEKTUR.CO, MINAHASA – Harapan masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, untuk segera memiliki Hukum Tua definitif hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak 2026 semakin terbuka.

Setelah sebelumnya menjadi satu-satunya desa yang belum menjalani pelantikan Hukum Tua dari total 129 desa peserta Pilhut, proses menuju kepastian pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Wineru kini memasuki tahap penting.

Panitia Kabupaten Minahasa telah mengambil berita acara hasil perhitungan suara Pilhut Desa Wineru yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak suara.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dikaji untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kepastian pelantikan Hukum Tua terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah SSTP MSi, mengatakan, berita acara hasil perhitungan suara menjadi dokumen penting dalam proses administrasi Pilhut.

“Penundaan pelantikan Hukum Tua Desa Wineru karena Panitia Kabupaten memerlukan berita acara ini. Ternyata berita acara ini hanya dibuat satu rangkap dan dimasukkan ke dalam kotak suara,” kata Mamesah, Jumat (24/7/26).

Menurutnya, berita acara tersebut harus diambil dan dianalisis kembali oleh Panitia Kabupaten. Dokumen itu memuat hasil perhitungan suara dan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilhut Desa Wineru.

“Karena berita acara ini merupakan hasil perhitungan surat suara. Seharusnya berita acara ada sembilan rangkap, tetapi hanya dibuat satu dan langsung dimasukkan ke dalam kotak,” jelasnya.

Mamesah menegaskan, pembukaan kotak suara bukan dilakukan untuk menghitung ulang surat suara. Langkah tersebut hanya untuk mengambil berita acara yang diperlukan Panitia Kabupaten dalam melakukan kajian administrasi.

“Jadi kita putuskan untuk mengambil berita acara dan bukan menghitung kembali surat suara. Karena ini bukti bahwa proses Pilhut ini sudah berjalan sampai pada perhitungan surat suara,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila berita acara tersebut telah ditandatangani oleh panitia, calon Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka proses Pilhut secara administrasi telah berjalan hingga tahap perhitungan suara.

“Kalau sudah sepakat dan telah menandatangani berita acara oleh panitia, calon Hukum Tua dan BPD, berarti proses Pilhut Desa Wineru telah berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Setelah dilakukan kajian, Panitia Kabupaten akan menentukan langkah selanjutnya terhadap hasil Pilhut Desa Wineru. Keputusan tersebut nantinya akan menentukan apakah Hukum Tua terpilih Desa Wineru dapat segera dilantik.

“Berita acara ini akan dikaji oleh Panitia Kabupaten, dan setelah itu ada pelantikan atau tidak akan diputuskan nanti. Diusahakan secepatnya,” pungkasnya.

Dengan telah diambilnya berita acara hasil perhitungan suara, proses menuju kepastian pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Wineru kini berada di tangan Panitia Kabupaten.

Masyarakat pun menanti keputusan akhir agar tahapan Pilhut yang telah berlangsung sejak 17 Juni 2026 segera mendapatkan kepastian dan Desa Wineru memiliki pemimpin definitif hasil pilihan masyarakat. (*)