Satresnarkoba Polres Minahasa Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

LEKTUR.CO, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Pyger Daromest ST, membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu antar provinsi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui penyelidikan hampir satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NO (52), SM (47), dan RA (42). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total sekitar 1,2 gram, satu unit telepon genggam, serta alat hisap sabu.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, petugas mengamankan NO saat berada di rumahnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan SM di wilayah Kakaskasen, Kota Tomohon. Polisi juga mengungkap adanya jaringan pemasok narkotika dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Sementara itu, tersangka RA diamankan dalam perkara berbeda setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial RU alias Riant Untus yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba IPTU Pyger Daromest ST didampingi Kasi Humas IPTU Noldy Mawuntu, dalam keterangannya di Mapolres Minahasa, Kamis (23/7/26), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan panjang yang dilakukan jajarannya.

“Kasus ini sudah lama dilakukan pengembangan. Hasil penyelidikan hampir satu bulan hingga akhirnya berhasil dilakukan pengungkapan,” ujar IPTU Pyger Daromest.

Ia menegaskan, dari tiga tersangka yang diamankan, terdapat peran sebagai pengguna sekaligus pengedar.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara,” kata kasat Pyger.

Dijelaskan pula, dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari ketiga tersangka, salah satu tersangka pengguna telah diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya. (*)